Cegah Korupsi, Denda Tilang Bisa Titip di BRI
REP | 05 February 2012 | 17:15 Dibaca: 455 Komentar: 14 1 dari 1 Kompasianer menilai bermanfaat “Di negeri ini hanya ada tiga polisi jujur: patung polisi, polisi tidur dan polisi Hoegeng” – Gus Dur.
Hoegeng Imam Santoso (1921—2004) adalah salah satu tokoh militer Indonesia, menjabat sebagai Kapolri dengan masa jabatan 9 Mei 1968—2 Oktober 1971. Kisah hidup polisi jujur ini pernah di angkat dalam acara Kick Andy (27 Maret 2009). Tapi saya tidak sedang ini mengangkat profil beliau, saya ingin mengangkat salah satu polisi yang bertugas menjaga ketertiban masyarakat di jalan raya yaitu Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Akhir-akhir ini dengan meningkatnya angka kecelakaan, polisi rajin sekali mengadakan razia. Sebuah langkah bagus yang harus dilakukan polisi mengingat fungsi polisi yaitu memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan fungsinya yang seperti itu seharusnya merupakan sahabat kental dari masyarakat tapi dalam kenyataannya polisi malah disumpah serapahi. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat yang tidak mau ditertibkan atau polisinya sendiri yang tidak bisa tertib.
Sebagai contoh, salah satu “musuh” masyarakat yang mudah kita temui adalah polisi lalu lintas (Polantas). Biasanya masyarakat marah dan (mungkin) menaruh dendam pada Polantas karena pernah ditilang. Masyarakat marah, karena memang mereka salah dan enggan untuk mengakuinya kesalahannya, misalnya tidak punya SIM, tidak bawa STNK atau tidak mengunakan helm. Jadilah mereka di tilang, toh memang fungsi polisi untuk memelihara keamanan dan ketertiban, tidak ada tugas polisi yang cuma himbau-menghimbau.
Karena mungkin tidak punya uang, malas berurusan dengan birokrasi, administrasi, tak ada waktu untuk ke pengadilan, akhirnya kita pilih jalan “damai”. Alhasil lahirlah tugas Polantas yang baru, “teciptanya jalan “damai” untuk masyarakat di jalan raya”. Oknum polisi seperti ini juga menjadikan mereka di musuhi masyarakat.
Selanjutnya saya ingin berbagi cerita, jadi saya tidak kerja dan tidak kuliah pada tanggal 28 Desember 2011, kena tilang. Saya ditilang dibawah flyover menuju Universitas Indonesia dari arah Pasar Minggu, saya diberhentikan polisi karena saya tidak menyalakan lampu pada siang hari. Aih, padahal biasanya saya selalu menyalakan lampu, sudah nasib mungkin, ambil hikmahnya ambil indahnya.
Jalan damai tidak saya pilih, polisi pun tidak mengajukan. saya menghargai dan tidak ingin merendahkan tugas mulia pak Polantas untuk menjaga ketertiban. Akhirnya saya pilih jalur sidang. Saya teringat bahwa kita bisa bayar biaya titipan sidang ke Bank BRI dengan meminta slip/blangko penilangan berwarna biru pada Polantas yang menilang, sehingga kita bisa langsung ambil SIM/STNK yang ditahan polisi pada hari itu juga dengan menyertakan bukti penyetoran dari Bank.
Saya akan membuat alur sederhananya.
Tilang minta slip biru –> setor titipan denda sidang ke Bank BRI yang ditunjuk –> foto kopi slip tilang, bukti setoran dan KTP @2 lembar –> kembali ke polisi yang menilang –> SIM/STNK yang ditahan bisa diambil.
Jika merasa uang yang kita titipkan terlalu besar dan kita ingin sisa titipan denda tilang itu kita ambil maka caranya seperti ini.
Datang ke persidangan sesuai dengan tanggal sidang yang tertera pada slip tilang –> serahkan foto kopi slip tilang, bukti setoran dan KTP –> terima jumlah denda keputusan sidang –> datang ke Bank BRI tempat penyetoran –> customer service –> serahkan bukti keputusan sidang, foto kopi slip tilang, bukti setoran dan KTP –>teller –> sisa titipan denda tilang kita terima –> selesai.
Penjelasannya,
Membayar tilang melalui Bank belum pernah saya lakukan, jadi karena penasaran akhirnya saya pilih slip biru dan bayar langsung ke Bank, semoga pengalaman memabayar tilang di Bank ini bermanfaat untuk masyarakat semua.
Membayar di Bank memang lebih cepatdan menghemat waktu daripada menunggu sidang meski begitu tapi memang kalah cepat dibandingakan jalan “damai”. Setidaknya dengan cara itu kita bisa mengurangi tingkat penyauapan di jalan raya.
Sedikit ribet memang, tapi selama kita ikuti prosedur yang ada, niscaya kita bisa melewati. Pertama, kita harus minta slip warna biru pada polisi, disitu akan ditulis berapa uang yang harus disetorkan dan Bank BRI cabang mana tempat membayar. Ketika itu saya harus menyetorkan 100 ribu rupiah, karena tidak menyalakan lampu, astaga 100ribu, bagi saya yang tidak kerja juga tidak kuliah itu besar sekali, tapi biarlah ini demi mengurangi penyuapan dan setidaknya uang tersebut tidak masuk ke kantong pribadi polisi. Uang tersebut harus disetorkan melalui Bank BRI cabang jalan Nusantara, Depok.
Kemudian setelah menyetor jangan lupa di foto kopi slip tilang, bukti pembayaran dan KTP masing-masing dualembar. Setalah itu bawa slip tilang, bukti pembayaran dan KTP kepada polisi yang menilang. SIM atau STNK yang di tahan bisa langsung diambil. Sampai sini sebenarnya kita bisa sudah tidak ada urusan lagi pada polisi, pengadilan maupun Bank. Tapi kalau kita masih mau ambil uang sisa titipan sidang, maka kita masih punya urusan dengan pengadilan dan Bank.
Oia, pengalaman saya, ketika selesai menyetor ke Bank, saya tidak bertemu dengan polisi yang menilang saya, jadi SIM sudah disetorkan diambil ke bagian di staf tilang Satlantas kota Depok. Ternyata memang biaya denda tidak sampai 100ribu, jadi uang kembali bisa saya ambil dengan mengikuti persidangan, disitu akan diketahui berapa jumlah denda sidang.
Seperti yang saya bilang tadi, tanpa mengabil sisa dendapun kita sudah selesai dengan polisi pengadilan maupun Bank. Karena perkiraan cuma 50ribu denda tilang maka, karena saya tidak kuliah juga tidak kerja yang artinya tidak ada kesibukan maka saya ikut persidangan dan saya butuh itu uang.
Di persidangan benar saja denda tilang hanya 50 ribu. Jadi saya bisa ambil uang kelebihan tilang di Bank BRI tempat penyetoran, yaitu BRI nusantara. Di Bank, kita bawa bukti keputusan sidang, fotokopi slip tilang, KTP dan bukti penyetoran. Dengan menghubungi customer service segala macam administrasi diserahkan, kemudia teller akan memanggil kita dan menyerahkan sisa kelebihan titipan denda tilang. Dan kelebihan denda saya terima, 50 ribu. Sekarang kita benar-benar selesai dengan polisi, pengadilan dan Bank.
Selesai sudah, meski ribet dan memakan waktu, tapi inilah salah satu cara untuk mengurangi penyuapan. Mulai mengurangi korupsi di negeri ini dari kita sendiri, dari yang kecil dan mulai dari saat ini. Semoga bermanfaat, selalu bawa kelengkapan dalam berkendara dan hati-hati di jalan, kalau sudah sampai jangan lupa sms ya..hehehe :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar