18 Oktober 2012

Andai Aku Jadi Ketua KPK

Pertanyaan yang mengelitik tentang apa yang akan dilakukan menjadi seorang Ketua KPK, Mudah dikatakan namun penuh tantangan, karena banyak tangan yang berkebutuhan dalam dunia korupsi indonesia. korupsi yang sudah akut dan tersistem membutuhkan suatu cara yang tidak biasa dalam menangganinya, hukuman maksimal wajib dijalankan yaitu hukuman mati, kenapa hal ini di jalankan, karena pengedar narkoba saja yang menyebabkan kematian beberapa orang saja akan di hukum mati, bagaimana dengan korupsi yang mencelakakan banyak orang.

Bagaimana tidak mencelakakan orang banyak, kita ambil contoh sederhana, bila ada pekerjaan pembangunan jalan, dikarenakan korupsi meyebabkan jalan jadi berlubang dengan kedalam 2 cm saja, kemudian ada 1000 kendaraan perhari yang lewat dan ada 1% saja yang jatuh, kaget atau menabrak karena lubang itu maka akan ada 300 orang yang terluka perbulanya atau 3600 orang pertahun.

Pengalaman nyata dari penulis pernah ada bapak2 yang melewati jalan yang tergenang dan kemudian di terjatuh karena melewati lubang yang tertutup air tersbut yang menyebabkan bapak tersebut  sakit sehingga bisa bekerja kembali untuk keluarganya, padahal dia satunya tiang keluarga, berapa keluarga yang harus menderita karena korupsi yang menyebabkan lubang sebesar 2 cm tadi ?

Rakyat telah cukup muak dengan segla bentuk korupsi dan memang pembertasan korupsi harus dari atas dan bawah secara bersamaan, harus dimulai dari pendidikan dikeluarga, dengan keluarga yang menghindari korupsi dalam bentuk apapun akan membentuk 1 kelurahan yang bebas korupsi dan 1 kelurahan yang bebas korupsi akan membentuk 1 kota yang bebas korupsi dan seterusnya, dan untuk menjaga hal itu di perlukan undang- undang yang keras untuk melindungi sistem dan mencegah orang melakukan tindakan korupsi

 KPK bisa mengajukan RUU kepada pemerintah atau DPR untuk menetapkan bahwa untuk semua korupsi di atas 1 Milyar  hukumnnya adalah hukuman mati dan akan disita semua hasil korupsi namun dengan langkah bertahap, misalkan undang - undang tadi berlaku 1 tahun kedepan, dan pejabat, pegawai atau masyarakat yang merasa melakukan korupsi akan diampuni dari hukuman mati hanya diwajibkan mengembalikan harta negara dan kerugiannya,memberikan informasi dan dengan imbal balik bebas hukuman mati dan tidak dipermalukan secara umum, setelah 1 tahun UU berlaku dan di muali dari istana negara, dilanjutkan Kepolisian dan KPK, kemudian DPR dan lembaga hukum baru diljutkan ke leambaga negara lain.

Apakah hal ini bisa dilaksanakan?insya allah dengan keseriusan dan fokus indonesia akan bersih dari korupsi dan menjadi negeri yang nyaman untuk kehidupan, aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar